Mata uang kripto merupakan Aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran dengan memakai Kriptografi. Uang kripto di simpan di dalam blockchain. Di negeri kita indonesia Aset kripto seperti bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi bitcoin dapat digunakan sebagai instrumen investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan juga perdagangan pada bursa berjangka. Sama seperti bursa saham, bursa kripto juga merupakan suatu badan usaha menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana guna kegitan jual beli (dalam hal ini komoditi aset kripto)
Lalu apakah Transaksi Kripto ini bakal kena pajak di negeri ini lalu kapan kah aturan tersebut diterbitkan. Hal ini sebagaimana di dalam UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata uang da bgitu pula dengan UU No, 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Mata uang Kriptobukanlah Mata yang dikelaurkan oleh negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Kripto (Cryptocurrency) ini sudah jelas bukan alat pembayaran yang sah saat pakai di indonesia.
Transaksi mata uang kripto oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) berencana untuk mengenakan pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Suryo Utomo memaparkan, mengenai rencana penarikan dari Mata uang kripto ini masih terus dilakukan pengkajian. Yang mana jenis pajaknya harus ditentukan terlebih dahulu yang sesuai dengan model bisnis kripto ini.
Dirjen Pajak juga telah membocorkan bahwa pajak atas uang kripto di akumulasikan berdasarkan keuntungan yang didapat dari para investor. Contohnya, ketika seorang investor berinvstasi sebesar RP 1 Juta lalu, maka ini memperoleh Rp 2 juta. Maka dari keuntungan inilah yang akan di analisis skema serta sistem perpajakannya. Para investor yang melakukan transaksi dalam kripto dan atau mata uang digital lainnya yang brharga wajib untuk melaporkan keuntungannya yang diperoleh dalam SPT setahun.
Dan dari segi hukum, uang kripto ini telah memperoleh legalitasnya di indonesia dari Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak tahun 2019. Aset kripto ini di atur pada peraturan kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Crypto) di bursa berjangka. Yang terakhir di ubah oleh peraturan Bappebti No 3 Tahun 2020 (Peraturan Bappebti).
Para investor Cripto di indonesia harus bersiap untuk memberikan sebagian keuntungannya untuk memberikan sebagian dari keuntungan yang diperoleh untuk membayar pajak. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan saat ini pengenaan pajak ini sedang dibincangkan oleh para pihak dan pelaku diskusi, termasuk Bappebti. Menurut Hestu Yoga sebaiknya sebagai direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan humas Dirjen Pajak, jenis pajak Kripto yang akan jatuhkan adalah pajak penghasilan (PPH) pasal 25/29 Pajak yang digunakan untuk kenakan kepada para investor kripto yaitu PPH Final 0,001%.
Secara sosial-ekonomi dengan adanya pajak kripto ini dapat menambah pedapatan untuk negera kita. Yang mana pajak di pergunakan negara untuk mensejahterakan masyarakatnya, antara lain dalam bentuk: menyediakan fasilitas bagi masyarakat dan juga membayar utang-utang negara. selain itu pajak juga di pakai untuk menunjang usaha mikro, kecil, menengah agar suatu perekonomian dapat terus di kembangkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan juga Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan, DPJ berdasarkan pasal 4 UU Pajak Penghasilan (Pph) yang menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan yang ekonomis yang diperoleh dari pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun yang diperoleh dari luar indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau pun menambah kekayaan wajib pajak yang terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca juga:
https://winwinarni.blogspot.com/2021/06/alasan-mentri-keuangan-setoppidanakan.html
https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-sisi-sosial-ekonomi-sisi.html
https://kacamatarizkypratama.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html
https://sukmapuspitasari.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-mengenai-24-kantor_8.html
