Wednesday, June 9, 2021

Analisis dari Segi Hukum dan Perundang-undangan dan dari Segi Sosial-Ekonomi tentang Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan keluar ?

Mata uang kripto merupakan Aset digital yang dirancang sebagai media pertukaran dengan memakai Kriptografi. Uang kripto di simpan di dalam blockchain. Di negeri kita indonesia Aset kripto seperti bitcoin tidak digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi bitcoin dapat digunakan sebagai instrumen investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan juga perdagangan pada bursa berjangka. Sama seperti bursa saham, bursa kripto juga merupakan suatu badan usaha menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana guna kegitan jual beli (dalam hal ini komoditi aset kripto)

Lalu apakah Transaksi Kripto ini bakal kena pajak di negeri ini lalu kapan kah aturan tersebut diterbitkan. Hal ini sebagaimana di dalam UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata uang da bgitu pula dengan UU No, 23 Tahun 1999 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Mata uang Kriptobukanlah Mata yang dikelaurkan oleh negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga Kripto (Cryptocurrency) ini sudah jelas bukan alat pembayaran yang sah saat pakai di indonesia.

Transaksi mata uang kripto oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) berencana untuk mengenakan pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) pajak Suryo Utomo memaparkan, mengenai rencana penarikan dari Mata uang kripto ini masih terus dilakukan pengkajian. Yang mana jenis pajaknya harus ditentukan terlebih dahulu yang sesuai dengan model bisnis kripto ini.

Dirjen Pajak juga telah membocorkan bahwa pajak atas uang kripto di akumulasikan berdasarkan keuntungan yang didapat dari para investor. Contohnya, ketika seorang investor berinvstasi sebesar RP 1 Juta lalu, maka ini memperoleh Rp 2 juta. Maka dari keuntungan inilah yang akan di analisis skema serta sistem perpajakannya. Para investor yang melakukan transaksi dalam kripto dan atau mata uang digital lainnya yang brharga wajib untuk melaporkan keuntungannya yang diperoleh dalam SPT setahun.

Dan dari segi hukum, uang kripto ini telah memperoleh legalitasnya di indonesia dari Badan Pengawas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sejak tahun 2019. Aset kripto ini di atur pada peraturan kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur tentang ketentuan teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Aset Crypto) di bursa berjangka. Yang terakhir di ubah oleh peraturan Bappebti No 3 Tahun 2020 (Peraturan Bappebti).

Para investor Cripto di indonesia harus bersiap untuk memberikan sebagian keuntungannya untuk memberikan sebagian dari keuntungan yang diperoleh untuk membayar pajak. COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyatakan saat ini pengenaan pajak ini sedang dibincangkan oleh para pihak dan pelaku diskusi, termasuk Bappebti. Menurut Hestu Yoga sebaiknya sebagai direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan humas Dirjen Pajak, jenis pajak Kripto yang akan jatuhkan adalah pajak penghasilan (PPH) pasal 25/29 Pajak yang digunakan untuk kenakan kepada para investor kripto yaitu PPH Final 0,001%.

Secara sosial-ekonomi dengan adanya pajak kripto ini dapat menambah pedapatan untuk negera kita. Yang mana pajak di pergunakan negara untuk mensejahterakan masyarakatnya, antara lain dalam bentuk: menyediakan fasilitas bagi masyarakat dan juga membayar utang-utang negara. selain itu pajak juga di pakai untuk menunjang usaha mikro, kecil, menengah agar suatu perekonomian dapat terus di kembangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan juga Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan, DPJ berdasarkan pasal 4 UU Pajak Penghasilan (Pph) yang menyatakan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan yang ekonomis yang diperoleh dari pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun yang diperoleh dari luar indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau pun menambah kekayaan wajib pajak yang terkait dengan nama dan dalam bentuk apapun.

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210527151948-17-248778/transaksi-kripto-bakal-kena-pajak-kapan-aturan-keluar

Baca juga:

https://winwinarni.blogspot.com/2021/06/alasan-mentri-keuangan-setoppidanakan.html

https://nashasabrina10.blogspot.com/2021/06/analisis-dari-sisi-sosial-ekonomi-sisi.html

https://kacamatarizkypratama.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-gali-potensi-pajak.html

https://sukmapuspitasari.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-mengenai-24-kantor_8.html

Thursday, April 8, 2021

Analisis Upaya Hukum Pajak dalam Pandangan Ekonomi Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

 

Hukum Pajak
    Upaya Pemerintah untuk mewujukan  Tujuan Negara dalam Pembiayaan Pembangunan ialah untuk menggaii sumber dana dari dalam negeri melalui Pajak. Penghasilan Negara melalui pungutan pajak dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada didalam Negara. Dari penghasilan digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang pada akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi indvidu seperti untuk kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

 Pajak merupakan instrumen ekonomi suatu Negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Pajak sebagai instrumen perekonomian merupakan sumber pemasukan utama sebuah negara. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur di dalam undang-undang dasar 1945.

Tetapi pada kenyataannya negara seringkali mengalami kekurangan atau defisit sehingga guna menutupi kekurangan tersebut pemerintah berhutang baik domestik ataupun luar negeri. Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. memiliki fungsi mengatur (regulerend), dalam artian bahwa pajak  itu dapat dipakai sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara di dalam aspek ekonomi dan sosial. 

Peran penting sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang setiap tahun disampaikan pemerintah,yaitu terjadinya peningkatan persentase penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Dari sisi ekonomi, wajib pajak menginginkan agar beban pajak yang yang di embannya benar-benar didasarkan pada kebenaran yang objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.         

Adanya perkembangan ekonomi dan juga masyarakat yang terus-menerus dan dalam rangka memberikan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka di tahun 2000 pemerintah kembali mengadakan perubahan lengkap terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat ditahun 1983. Dalam kaitannya dengan kesalahan penempatan utang pajak petugas pajak dalam menghitung angka menetapkan pajak bila tidak sesuai dengan undang-undang perpajakkan yang berlaku. 

Mengingat prinsip hukum dan  asas praduga tak bersalah, sebelum putusan banding tersebut diterbitkan oleh pengadilan pajak, wajib pajak belum bisa dianggap bersalah (belum bisa dinggap mempunyai utang pajak). Disisi pemerintah, pembayaran 25% tersebut juga memberi masukan pada kas Negara agar tercapai target pemasukan pajak yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatannn dan Belanja Negara.

Sumber: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Baca Juga: 

Analisis Yuridis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Filosofis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Hisrtoris Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak