Thursday, April 8, 2021

Analisis Upaya Hukum Pajak dalam Pandangan Ekonomi Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

 

Hukum Pajak
    Upaya Pemerintah untuk mewujukan  Tujuan Negara dalam Pembiayaan Pembangunan ialah untuk menggaii sumber dana dari dalam negeri melalui Pajak. Penghasilan Negara melalui pungutan pajak dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada didalam Negara. Dari penghasilan digunakan untuk membiayai kepentingan umum yang pada akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi indvidu seperti untuk kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan lain sebagainya.

 Pajak merupakan instrumen ekonomi suatu Negara. Sebagian pajak sebagai sumber pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Pajak sebagai instrumen perekonomian merupakan sumber pemasukan utama sebuah negara. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur di dalam undang-undang dasar 1945.

Tetapi pada kenyataannya negara seringkali mengalami kekurangan atau defisit sehingga guna menutupi kekurangan tersebut pemerintah berhutang baik domestik ataupun luar negeri. Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. memiliki fungsi mengatur (regulerend), dalam artian bahwa pajak  itu dapat dipakai sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara di dalam aspek ekonomi dan sosial. 

Peran penting sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang setiap tahun disampaikan pemerintah,yaitu terjadinya peningkatan persentase penerimaan pajak dari tahun ke tahun. Dari sisi ekonomi, wajib pajak menginginkan agar beban pajak yang yang di embannya benar-benar didasarkan pada kebenaran yang objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.         

Adanya perkembangan ekonomi dan juga masyarakat yang terus-menerus dan dalam rangka memberikan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka di tahun 2000 pemerintah kembali mengadakan perubahan lengkap terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat ditahun 1983. Dalam kaitannya dengan kesalahan penempatan utang pajak petugas pajak dalam menghitung angka menetapkan pajak bila tidak sesuai dengan undang-undang perpajakkan yang berlaku. 

Mengingat prinsip hukum dan  asas praduga tak bersalah, sebelum putusan banding tersebut diterbitkan oleh pengadilan pajak, wajib pajak belum bisa dianggap bersalah (belum bisa dinggap mempunyai utang pajak). Disisi pemerintah, pembayaran 25% tersebut juga memberi masukan pada kas Negara agar tercapai target pemasukan pajak yang telah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatannn dan Belanja Negara.

Sumber: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83

Baca Juga: 

Analisis Yuridis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Filosofis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Sosiologis Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak

Analisis Hisrtoris Terhadap Jurnal Upaya Hukum Wajib Pajak Kurang Bayar yang di Tetapkan oleh Fiskus dalam Pemenuhan Hak Wajib Pajak





 

No comments:

Post a Comment