Pajak
merupakan instrumen ekonomi suatu Negara. Sebagian pajak sebagai sumber
pendapatan nasional berlangsung lebih dari 50% dari pendapatan nasional. Pajak sebagai instrumen perekonomian merupakan sumber pemasukan
utama sebuah negara. Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur
di dalam undang-undang dasar 1945.
Tetapi pada kenyataannya negara seringkali mengalami kekurangan atau defisit sehingga guna menutupi kekurangan tersebut pemerintah berhutang baik domestik ataupun luar negeri. Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. memiliki fungsi mengatur (regulerend), dalam artian bahwa pajak itu dapat dipakai sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan negara di dalam aspek ekonomi dan sosial.
Peran
penting sektor perpajakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat dilihat dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang setiap tahun disampaikan
pemerintah,yaitu terjadinya peningkatan persentase penerimaan pajak dari tahun
ke tahun. Dari sisi ekonomi, wajib pajak menginginkan agar beban pajak yang
yang di embannya benar-benar didasarkan pada kebenaran yang objektif sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Adanya perkembangan ekonomi dan juga masyarakat yang terus-menerus dan dalam rangka memberikan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka di tahun 2000 pemerintah kembali mengadakan perubahan lengkap terhadap undang-undang perpajakan yang dibuat ditahun 1983. Dalam kaitannya dengan kesalahan penempatan utang pajak petugas pajak dalam menghitung angka menetapkan pajak bila tidak sesuai dengan undang-undang perpajakkan yang berlaku.
Mengingat prinsip hukum dan asas praduga tak bersalah, sebelum putusan banding tersebut diterbitkan oleh
pengadilan pajak, wajib pajak belum bisa dianggap bersalah (belum bisa dinggap
mempunyai utang pajak). Disisi pemerintah, pembayaran 25% tersebut juga memberi
masukan pada kas Negara agar tercapai target pemasukan pajak yang telah
ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatannn dan Belanja Negara.
Sumber: http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/83
Baca Juga:

No comments:
Post a Comment